Paper Kebijakan
Perundang Undangan Kehutanan Medan, 24 Desember
2019
PERATURAN DESA YANG MENYANGKUT TENTANG
KEHUTANAN DAN LINGKUNGAN HIDUP
Dosen
Penanggung Jawab:
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si
Disusun Oleh:
Dio
Ananda Pulungan
181201158
HUT
3A
PROGRAM
STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS
KEHUTANAN
UNIVERSITAS
SUMATERA UTARA
2019
KATA
PENGANTAR
Puji dan syukur penulis ucapkan kehadirat Tuhan Yang
Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya kepada penulis sehingga
penulis dapat menyelesaikan paper ini tepat pada waktunya. Adapun paper ini
berjudul “Peraturan Daerah Yang Menyangkut Tentang Kehutanan dan Lingkungan
Hidup” merupakan salah satu syarat dalam mengikuti mata kuliah
Kebijakan Perundang Undangan Kehutanan pada Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan,
Universitas Sumatera Utara.
Penulis
mengucapkan terima kasih kepada Bapak Dr. Agus Purwoko, S.Hut.,
M.Si selaku dosen penanggung jawab, yang telah membantu dan membimbing
penulis dalam terwujudnya paper ini.
Dalam penulisan makalah ini, penulis menyadari bahwa
paper ini belum sempurna. Oleh sebab itu, penulis mengharapkan kritik
dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan paper ini. Akhir
kata, penulis mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah
membantu dalam penyelesaian paper ini. Semoga paper ini dapat menjadi sumber
informasi bagi pihak yang membutuhkan.
Medan, 23 Desember 2019
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
Latar
Belakang
Adanya
jaminan bahwa distribusi akses dan kontrol atas lahan mengedepankan prinsip
keadilan distribusi dari manfaat lahan dan hutan secara lebih merata dan adil
diantara warga masyarakat yang hidup di dalam dan sekitar hutan, termasuk
perempuan dan kelompok miskin serta rentan yang kehidupannya tergantung dari
lahan dan sumber-sumber hutan. Skema Perhutanan Sosial ini juga dapat
berkontribusi secara nyata pada perbaikan tata kelola hutan yang menjamin
berlangsungnya prinsip keberlanjutan (sustainability) dalam konteks sosial,
ekonomi, dan ekologis. Dalam mewujudkan skema perhutanan sosial pada masyarakat desa yang
bermukim di dalam dan di sekitar hutan tentunya tetap mengacu pada persyaratan
formal, panduan dan kepastian prosedur sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku untuk mendapatkan hak dan akses legal.
Salah
satu yang menjadi persyaratan adalah adanya peraturan perundang-undangan pada
tingkat desa berupa peraturan desa dan keputusan kepala desa yang bersifat
mengatur dan menetapkan sebagai perintah dari peraturan perundang-undangan atau
pendelegasian karena urusan atau kewenangan asli yang diselenggarakan oleh
desa. Peraturan Desa sendiri adalah Peraturan Perundang-Undangan yang
ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD.
Dalam UU Pemerintahan
Daerah sebelumnya (UU No. 22/1999 maupun UU No. 32/2004), tidak mencantumkan
tujuan pengaturan Desa, karena pengaturan tentang Desa hanya menjadi bagian
terkecil dari hal yang diatur dalam kedua UU tersebut. Tujuan pengaturan Desa sebagaimana
tercantum pada pasal 4 UU Desa merupakan ketentuan baru, meskipun penempatannya
tidak pada bagian khusus tentang tujuan, tetapi bagian dari Bab tentang
Ketentuan Umum. Ketentuan tentang tujuan pengaturan Desa memperkuat posisi
Desa.
Dalam kerangka NKRI
serta memperjelas tugas, peran dan fungsi Desa dalam mengelola desa,
menjalankan pemerintahan desa dan memberikan pelayanan bagi masyarakatnya guna
tercapainya cita-cita bersama mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Tujuan:
1.Untuk mengetahui arti luas dari PERDES
2.Untuk mengetahui UU yang menyangkut
dengan PERDES
3.Untuk mengetahui apa saja tujuan
dibuatnya PERDES
BAB II
ISI
Pengertian PERDES
Peraturan Desa adalah peraturan
perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan
Permusyawaratan Desa. Peraturan ini berlaku di wilayah desa tertentu. Peraturan
Desa merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundangundangan yang
lebih tinggi dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat desa
setempat. Peraturan Desa dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Masyarakat berhak memberikan
masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan
Rancangan Peraturan Desa.
Jenis dan ragam
Peraturan Desa yang disusun dan ditetapkan bergantung pada kebutuhan
penyelenggara pemerintahan di desa. Untuk itu diharapkan kepada Pemerintah Desa
dan BPD agar dapat mengidentifikasi topik-topik yang perlu dibuat sebagai
Peraturan Desa. Tingkat kepentingan ini hendaknya dilihat dalam kerangka
kepentingan sebagian besar masyarakat agar Peraturan Desa yang dibuat
benar-benar aspiratif. Peraturan Desa juga perlu dibuat karena adanya perintah
atau keharusan yang ditetapkan melalui peraturan yang lebih tinggi. Peraturan
Desa seperti ini biasanya merupakan penjabaran dan pengukuhan dari peraturan
yang lebih tinggi tersebut.
Dalam
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.83 / MENLHK / SETJEN /
KUM.1 / 10 / 2016 tentang Perhutanan Sosial, dijelaskan secara tegas dalam item
“Menimbang” bahwa pemberian akses legal dalam skema perhutanan sosial berupa
pengelolaan Hutan Desa, Izin Usaha Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat,
Kemitraan Kehutanan atau pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat
ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat dan kelestarian sumber daya hutan,
mengurangi kemiskinan, pengangguran dan ketimpangan dalam pengelolaan hutan.
Untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 216 ayat (1) Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548), perlu
ditetapkan Peraturan Pemerintah Tentang Desa.
Tujuan Adanya PERDES
Dalam UU Pemerintahan Daerah sebelumnya
(UU No. 22/1999
maupun UU No. 32/2004), tidak mencantumkan tujuan pengaturan
Desa, karena pengaturan tentang Desa hanya menjadi bagian terkecil dari hal yang diatur dalam kedua UU tersebut. Tujuan pengaturan Desa sebagaimana
tercantum pada pasal 4 UU Desa merupakan ketentuan baru, meskipun penempatannya tidak pada bagian khusus tentang tujuan, tetapi bagian dari Bab tentang Ketentuan Umum. Pengaturan Desa bertujuan: a. memberikan
pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia; c. melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat Desa;
maupun UU No. 32/2004), tidak mencantumkan tujuan pengaturan
Desa, karena pengaturan tentang Desa hanya menjadi bagian terkecil dari hal yang diatur dalam kedua UU tersebut. Tujuan pengaturan Desa sebagaimana
tercantum pada pasal 4 UU Desa merupakan ketentuan baru, meskipun penempatannya tidak pada bagian khusus tentang tujuan, tetapi bagian dari Bab tentang Ketentuan Umum. Pengaturan Desa bertujuan: a. memberikan
pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia; c. melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat Desa;
D. mendorong prakarsa,
gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan Aset
Desa guna kesejahteraan bersama; e. membentuk Pemerintahan Desa yang
profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab; f.
meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat
perwujudan kesejahteraan umum; g. meningkatkan ketahanan sosial budaya
masyarakat Desa guna mewujudkan masyarakat Desa yang mampu memelihara kesatuan
sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional; h. memajukan perekonomian
masyarakat Desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional; dan i.
memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN:
- Salah satu yang menjadi persyaratan adalah adanya peraturan
perundang-undangan pada tingkat desa berupa peraturan desa dan
keputusan kepala desa yang bersifat mengatur dan menetapkan sebagai
perintah dari peraturan perundang undangan
- Jenis dan ragam Peraturan Desa yang disusun dan
ditetapkan bergantung pada kebutuhan penyelenggara pemerintahan di desa.
- Peraturan Desa merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan
perundangundangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan
kondisi sosial budaya masyarakat desa setempat.
DAFTAR PUSTAKA
https://www.kemenkopmk.go.id/sites/default/files/field/file_pendukung/PERATURAN%20DI%20DESA%20Permendagri%20111.pdf
Mantull
BalasHapusMantul banget nih,makasih dio🔥
BalasHapusGini dong, nambah wawasan
BalasHapusMantap banget
BalasHapusSangat menambah wawasan 👏👏👏
BalasHapuscopas kau bangsad ban ku juga yang betol
BalasHapus