PERATURAN DESA YANG MENYANGKUT TENTANG KEHUTANAN DAN LINGKUNGAN HIDUP


Paper Kebijakan Perundang Undangan Kehutanan        Medan, 24 Desember 2019

PERATURAN DESA YANG MENYANGKUT TENTANG KEHUTANAN DAN LINGKUNGAN HIDUP

                                              Dosen Penanggung Jawab:
    Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si

Disusun Oleh:
Dio Ananda Pulungan
181201158

HUT 3A
















PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
2019
KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penulis ucapkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya kepada penulis sehingga penulis dapat menyelesaikan paper ini tepat pada waktunya. Adapun paper ini berjudul “Peraturan Daerah Yang Menyangkut Tentang Kehutanan dan Lingkungan Hidup” merupakan salah satu syarat dalam mengikuti mata kuliah Kebijakan Perundang Undangan Kehutanan pada Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara.
            Penulis mengucapkan terima kasih kepada Bapak Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si selaku dosen penanggung jawab, yang telah membantu dan membimbing penulis dalam terwujudnya paper ini.
Dalam penulisan makalah ini, penulis menyadari bahwa paper ini belum sempurna. Oleh sebab itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan paper ini. Akhir kata, penulis mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu dalam penyelesaian paper ini. Semoga paper ini dapat menjadi sumber informasi bagi pihak yang membutuhkan.
                                                                                           


                                                                                 Medan, 23 Desember 2019



                                                                   Penulis







BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Adanya jaminan bahwa distribusi akses dan kontrol atas lahan mengedepankan prinsip keadilan distribusi dari manfaat lahan dan hutan secara lebih merata dan adil diantara warga masyarakat yang hidup di dalam dan sekitar hutan, termasuk perempuan dan kelompok miskin serta rentan yang kehidupannya tergantung dari lahan dan sumber-sumber hutan. Skema Perhutanan Sosial ini juga dapat berkontribusi secara nyata pada perbaikan tata kelola hutan yang menjamin berlangsungnya prinsip keberlanjutan (sustainability) dalam konteks sosial, ekonomi, dan ekologis. Dalam mewujudkan skema perhutanan sosial pada masyarakat desa yang bermukim di dalam dan di sekitar hutan tentunya tetap mengacu pada persyaratan formal, panduan dan kepastian prosedur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mendapatkan hak dan akses legal.
Salah satu yang menjadi persyaratan adalah adanya peraturan perundang-undangan pada tingkat desa berupa peraturan desa dan keputusan kepala desa yang bersifat mengatur dan menetapkan sebagai perintah dari peraturan perundang-undangan atau pendelegasian karena urusan atau kewenangan asli yang diselenggarakan oleh desa. Peraturan Desa sendiri adalah Peraturan Perundang-Undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD.
Dalam UU Pemerintahan Daerah sebelumnya (UU No. 22/1999 maupun UU No. 32/2004), tidak mencantumkan tujuan pengaturan Desa, karena pengaturan tentang Desa hanya menjadi bagian terkecil dari hal yang diatur dalam kedua UU tersebut. Tujuan pengaturan Desa sebagaimana tercantum pada pasal 4 UU Desa merupakan ketentuan baru, meskipun penempatannya tidak pada bagian khusus tentang tujuan, tetapi bagian dari Bab tentang Ketentuan Umum. Ketentuan tentang tujuan pengaturan Desa memperkuat posisi Desa.
Dalam kerangka NKRI serta memperjelas tugas, peran dan fungsi Desa dalam mengelola desa, menjalankan pemerintahan desa dan memberikan pelayanan bagi masyarakatnya guna tercapainya cita-cita bersama mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Tujuan:
1.Untuk mengetahui arti luas dari PERDES
2.Untuk mengetahui UU yang menyangkut dengan PERDES
3.Untuk mengetahui apa saja tujuan dibuatnya PERDES

BAB II
ISI
Pengertian  PERDES
           
            Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa. Peraturan ini berlaku di wilayah desa tertentu. Peraturan Desa merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundangundangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat desa setempat. Peraturan Desa dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan Rancangan Peraturan Desa.
            Jenis dan ragam Peraturan Desa yang disusun dan ditetapkan bergantung pada kebutuhan penyelenggara pemerintahan di desa. Untuk itu diharapkan kepada Pemerintah Desa dan BPD agar dapat mengidentifikasi topik-topik yang perlu dibuat sebagai Peraturan Desa. Tingkat kepentingan ini hendaknya dilihat dalam kerangka kepentingan sebagian besar masyarakat agar Peraturan Desa yang dibuat benar-benar aspiratif. Peraturan Desa juga perlu dibuat karena adanya perintah atau keharusan yang ditetapkan melalui peraturan yang lebih tinggi. Peraturan Desa seperti ini biasanya merupakan penjabaran dan pengukuhan dari peraturan yang lebih tinggi tersebut.
Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.83 / MENLHK / SETJEN / KUM.1 / 10 / 2016 tentang Perhutanan Sosial, dijelaskan secara tegas dalam item “Menimbang” bahwa pemberian akses legal dalam skema perhutanan sosial berupa pengelolaan Hutan Desa, Izin Usaha Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Kemitraan Kehutanan atau pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat dan kelestarian sumber daya hutan, mengurangi kemiskinan, pengangguran dan ketimpangan dalam pengelolaan hutan.
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 216 ayat (1) Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548), perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah Tentang Desa.

Tujuan Adanya PERDES
            Dalam UU Pemerintahan Daerah sebelumnya (UU No. 22/1999
maupun UU No. 32/2004), tidak mencantumkan tujuan pengaturan
Desa, karena pengaturan tentang Desa hanya menjadi bagian terkecil dari hal yang diatur dalam kedua UU tersebut. Tujuan pengaturan Desa sebagaimana
tercantum pada pasal 4 UU Desa merupakan ketentuan baru, meskipun penempatannya tidak pada bagian khusus tentang tujuan, tetapi bagian dari Bab tentang Ketentuan Umum.  Pengaturan Desa bertujuan: a. memberikan
pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia; c. melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat Desa;
D. mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan bersama; e. membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab; f. meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum; g. meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Desa guna mewujudkan masyarakat Desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional; h. memajukan perekonomian masyarakat Desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional; dan i. memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan.











BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN:

  1. Salah satu yang menjadi persyaratan adalah adanya peraturan perundang-undangan pada tingkat desa berupa peraturan desa dan keputusan kepala desa yang bersifat mengatur dan menetapkan sebagai perintah dari peraturan perundang undangan

  1. Jenis dan ragam Peraturan Desa yang disusun dan ditetapkan bergantung pada kebutuhan penyelenggara pemerintahan di desa.

  1. Peraturan Desa merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundangundangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat desa setempat.






















DAFTAR PUSTAKA



https://www.kemenkopmk.go.id/sites/default/files/field/file_pendukung/PERATURAN%20DI%20DESA%20Permendagri%20111.pdf

Permendagri Nomor 111 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa















Komentar

Posting Komentar